Wah pada khilafah Utsmani ternyata ada undang undang yg ngatur tentang pernikahan ya.. ni baru tau td diberitahu di forsil odoj heheh.. mau tau gk?
nih undang - undangnya:
1) Usia pernikahan mulai 18-25, bila sampai usia dua puluh lima tahun belum menikah maka akan dipaksa menikah.
2) Apabila seorang lelaki terhalang menikah karena sakit, maka dilihat pnyakitnya. Bila msh bisa diobati, maka akan diobati dan dinikahkan. Jika penyakitnya tidak bisa diobati maka ia tdk dinikahkan.
3) jika seorg laki2 trpksa harus tinggal di luar kota utk wkt yg lama krn pkerjaan atau urusan syar'i lainnya. Tetapi ia blm mampu mengajak istrinya, maka ia harus mlaporkan ke pemerintah setempat menjelasan perkara yg membuat ia tidak bisa membawa istrinya. Jika ia mampu untuk menikah lagi, maka ia diharuskan mnikah lagi, dan mmiliki 2 istri di dua kota. Jika urusannya sdh selesai, maka ia mesti mngumpulkan kedua istrinya di kota/daerah yg sama.
4) apabila ada lelaki smp 25 thn blm menikah tnp udzur syar'i, mk kelebihan hartanya akan
diambil scara paksa. Baik itu berasal dr upah atau laba usaha. Kmudian disimpan di "Bank Ziro'ah" untuk didistribusikan kpd para pemuda yg sudah siap nikah tetapi faqir.
5) apabila lelaki yg sdh mnikah safar ke luar kota, ia tidak mmbawa istrinya dan tidak menikah lagi, seperti trtuang pd pasal 3. Maka diambil 15% dr keinginannya, utk didistribusikan kpd yg di pasal 4. Tapi setelah 2 tahun ia harus mngajak istrinya.
6) lelaki yg blm menikah pd umur 25 tahun, ia diperlakukan seperti pasal 4. Dan seterusnya prlakuan khusus seperti tdk boleh menerima tugas dalam masalah pemerintahan, dsb.
7) lelaki yg sdh mnikah smp usia 50 tahun dan masih memiliki 1 istri. Padahal secara materi ia mampu menikah lagi, maka ia harus mnikah lagi. Jika ia beralasan dgn alasan yg tidak masuk akal, maka ia harus membantu anak2 yang faqir dan yatim untuk khidupan dan pendidikan mereka sampai mereka berpenghasilan.
8) setiap lelaki yg menikah pd usia sblm 25 tahun atau sbelum usia wamil. Maka tugas militernya selama 2 tahun. Adapun yg belum menikah pd usia wamil, maka tugas militernya 3 tahun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar